kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu politikus PDIP Harus Masiku yang saat ini masih menjadi buron. Harun sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Terkait dengan perkara komisioner KPU khususnya tersangka pemberi saudara HM. Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku
Firli menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia,” katanya.
Kemudian, ia menjelaskan penyidikan terhadap tersangka korupsi bekerja sesuai asas ketentuan undang undang. Penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Karena itu, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan perundang undangan untuk mencari keterangan saksi dan bukti. Dengan bukti tersebut, maka akan membuat suatu peristiwa menjadi terang untuk menemukan tersangka.