KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku

“Jadi, kita bekerja bukan karena permintaan. Perinsipnya penegakkan hukum harus menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional,” katanya.

KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis, 9 Januari 2020. Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangka tangan terkait kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga :  Exit Poll IDM Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres 2019

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjadi tersangka, Wahyu juga sudah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.