Geledah Apartemen Harun Masiku, KPK Amankan Dokumen Penting

kabairn.co – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menggelah apatemen milik caleg PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.

Penggeledahan di apartemen milik Harus Masiku dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan dirinya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

banner 728x90

Geledah Apartemen Harun Masiku, KPK Amankan Dokumen Penting

“Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Belum diketahui apa saja yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ali berjanji akan menginformasikan kembali setelah mendapat laporan dari tim di lapangan. Tapi, saat ini tim sudah berhasil mendapatkan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan hasil penggeledahan. Info sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, KPK turut menggeledah rumah dinas Wahyu Setiawan di Jalan Siaga, Pejaten, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2020.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR. Barang bukti tambahan tersebut berupa sejumlah dokumen penting.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Tapi, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Tapi, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain. (epr/oke)

Baca Juga:

Jadi Buron KPK, Politisi PDIP Harun Masiku Berada di Luar Negeri

KPK Buru Politikus PDIP Harun Masiku

banner 728x90