Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.

Baca Juga :  Daftar Nama 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Palma,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Heboh Kemunculan Keraton Baru di Indonesia, Masyarakat Harus Waspadai 4 Hal Ini

Konstruksi perkara ini berawal  Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.