DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

kabarin.co – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelanggaran Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

DKPP juga memutuskan Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. DKPP menyebut putusan tersebut dibuat guna menjaga marwah para penyelenggara pemilihan umum.

DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

“Memutuskan: satu, mengabulkan permohonan pengadu sepenuhnya. Dua, menjatuhkan sanksi terhadap teradu Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap dari jabatan Komisioner KPU,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga :  Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut. Salin itu, DKPP juga meminta Presiden RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari kerja.

Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan Wahyu Setiawan menjalin komunikasi dan memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW itu. DKPP menyebut Wahyu melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.