kabarin.co – Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelanggaran Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
DKPP juga memutuskan Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU. DKPP menyebut putusan tersebut dibuat guna menjaga marwah para penyelenggara pemilihan umum.
DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU
“Memutuskan: satu, mengabulkan permohonan pengadu sepenuhnya. Dua, menjatuhkan sanksi terhadap teradu Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap dari jabatan Komisioner KPU,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut. Salin itu, DKPP juga meminta Presiden RI melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari kerja.
Dalam pertimbangannya, DKPP mengatakan Wahyu Setiawan menjalin komunikasi dan memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW itu. DKPP menyebut Wahyu melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.
DKPP juga menyoroti kedekatan Wahyu dengan mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Meski proses hukum masih berjalan, DKPP menilai ada niat buruk Wahyu memanfaatkan jabatannya sebagai Komisioner KPU.
“Sikap dan tindakan teradu menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9/1). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung. (epr/cnn)
Baca Juga:
PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT
Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP
KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka