DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

DKPP juga menyoroti kedekatan Wahyu dengan mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Meski proses hukum masih berjalan, DKPP menilai ada niat buruk Wahyu memanfaatkan jabatannya sebagai Komisioner KPU.

DKPP menilai Wahyu melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Wahyu juga dianggao melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Dua aturan itu melarang penyelenggara pemilu menemui peserta pemilu demi mencegah kesan keberpihakan.

“Sikap dan tindakan teradu menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati.

Baca Juga :  10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9/1). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung. (epr/cnn)

Baca Juga:

PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT

Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka