Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap

Pakar hukum dari Universitas Trisakti itu menyatakan, putusan KPU tentang caleg terpilih atau PAW harus diambil secara kolektif kolegial. Sementara, dalam rapat pleno KPU pada 6 Januari 2020 sudah diputuskan bahwa permohonan mengangkat Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia tidak dapat dikabulkan.

“Sejauh ini, saya melihat kasus ini adalah orang per orang. Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” kata dia.

Baca Juga :  Menag Wacanakan Larangan Cadar di Pemerintahan, Sekjen MUI: Orang Pakai Rok Mini Dilarang Gak?

Yenti khawatir, persoalan ini akan menggerus kepercayaan masyarakat pada penyelenggara pemilu. Terlebih kasus yang menjerat Wahyu menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Sangat kebetulan, kasus ini berbarengan dengan mencuatnya kasus korupsi Jiwasraya. Apakah ini benar-benar sebuah kebetulan? Tentu masyarakat jangan mau dikaburkan atas kasus korupsi tersebut,” tutupnya. (epr/oke)

Baca Juga:

DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

Baca Juga :  Demo Lagi di DPR, Mahasiswa Tambah Satu Tuntutan

PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka