Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, diberhentikan secara tidak terhormat.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).

banner 728x90

Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

“Memberhentikan dengan tidak hormat Sdr. Wahyu Setiawan, S.IP., M.Si., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022,” begitu bunyi keputusan pertama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.

Keputusan kedua menyatakan Keppres itu mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Keppres tentang pemberhentian ini turut dikirimkan kepada pihak terkait yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Seperti ditulis dalam Keppres, pemberhentian terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan berdasarkan usulan Ketua DKPP. Usulan tersebut diantaranya adalah pemberhentian secara tidak hormat dan terbuktinya pelanggaran kode etik.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan itu DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad di Gedung DKPP Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Selanjutnya, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan. Pengajuan dari DPR itu lalu akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk segera dilantik sebagai anggota KPU pengganti.

Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku, kader dari PDIP menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (epr/tem)

Baca Juga:

DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

banner 728x90