Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Tidak Hormat

Selanjutnya, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan. Pengajuan dari DPR itu lalu akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi untuk segera dilantik sebagai anggota KPU pengganti.

Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku, kader dari PDIP menjadi anggota DPR RI pengganti antar waktu.

Baca Juga :  Hari Ini KPU Resmi Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2019

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (epr/tem)

Baca Juga:

DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap

Baca Juga :  Modus Korupsi KTP Elektronik Jangan Terulang di 2018

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka