kabarin.co – Jakarta, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyebutkan mantan caleg Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang berstatus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah kembali ke Indonesia dari Singapura.
Harun Masiku diketahui masuk masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 atau satu hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang. Dengan begitu, Harun hanya sehari berada di Singapura.
Imigrasi Sebut Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta (Soekarno Hatta), bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” ujar Ronny saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1/2020).
Atas informasi itu, Ronny pun memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, ketika Harun Masiku melintas masuk.