“Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya. Namun yang utama, bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK,” kata Ronny.
Ronny Sompie juga memastikan, perintah cegah dan tangkal (cekal) terhadap Harun Masiku telah terhubung ke seluruh kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi. (epr/lip)
Baca Juga:
Geledah Apartemen Harun Masiku, KPK Amankan Dokumen Penting
Jadi Buron KPK, Politisi PDIP Harun Masiku Berada di Luar Negeri