KPK Panggil Pejabat KPU Terkait Suap Wahyu Setiawan

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubbag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Riyani. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Riyani akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Belum diketahui apa saja yang akan digali tim penyidik terhadap Riyani hari ini. Diduga, KPK sedang mendalami proses pergantian antar waktu anggota DPR Nazarudin Kiemas yang telah meninggal.

Baca Juga :  Istri Gus Dur: Jilbab Tak Wajib Bagi Wanita Muslim

Dalam perkara ini KPK sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).