Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam kasus ini, Wakyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Tapi Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain. (epr/oke)
Baca Juga:
Eks Ketua Pansel KPK Sebut Kasus Wahyu Setiawan Bukan Perkara Suap