kabarin.co – Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan menuntut siswa ZL (17) yang membunuh begal motor di Malang, Jawa Timur (Jatim) dikembalikan ke orang tua. Tapi, Jaksa Penuntut Umu (JPU) malah menuntut ZL untuk dipenjara selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Dilansir dari detikcom, Rabu (22/1/2020), Burhanuddin menyatakan janjinya saat melakukan Raker dengan Komisi III DPR.
Janji Jaksa Agung Tak Terbukti, Siswa Pembunuh Begal di Jatim Dituntut 1 Tahun Pidana
“Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya,” ujar Burhanuddin di depan Komisi III DPR, Senin (20/1) kemarin.
Tapi janji Jaksa Agung, tidak dilaksanakan anak buahnya. JPU Kristiawan menuntut ZL untuk dipidana berupa pembinaan selama satu tahun.
“Jaksa telah membacakan tuntutannya. Yakni menuntut anak ZL harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Darul Aitam, Wajak selama satu tahun,” ujar salah seorang Kuasa Hukum ZL, Bhakti Reza Hidayat.