“Kalau kami simpulkan sementara dia mencari keuntungan pribadi, baik mengambil uang dari keanggotaannya, maupun nanti dia akan mengharapkan bantuan dari luar negeri seperti dari Bank Swiss, Perdana Menteri Inggris, Perdana Menteri Belgia, itu menurut mereka,” kata Iskandar.
Sehingga atas perbuatannya itu, Raja Toto dan Ratu Fanni dikenai dua pasal yakni 378 KUHP dan Pasal 14 UU No 146 tentang menyiarkan berita bohong kepada publik dan meresahkan warga masyarakat.
“Ancamannya 10 tahun (penjara),” pungkas Iskandar.
Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto mengungkap ada uang Rp 1,4 miliar yang masuk ke rekening ‘Raja’ Toto pada 13 Desember 2019. Belum ada penjelasan lebih lanjut soal kaitan uang Rp 1,3 miliar dari 10 buku tabungan di atas dengan Rp 1,4 miliar yang diceritakan oleh Budi.
“Saya lihat tanggal 13 Desember (2019) ada uang masuk sekitar Rp 1,4 M,” ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (21/1).