Bareskrim Tolak Laporan Terhadap Andre Rosiade soal Jebak PSK

kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia terhadap anggota DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, terkait kasus penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.

Bareskrim mengembalikan laporan tersebut karena tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Bareskrim Tolak Laporan Terhadap Andre Rosiade soal Jebak PSK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan SPKT Bareskrim Polri mempunyai standar prosedur operasi dalam menerima dan memproses sebuah laporan.

Baca Juga :  Waktu dan Lokasi Gerhana Matahari Cincin di Indonesia

“Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan, harus ada barang bukti awal,” kata Argo di Mabes Polri, Selasa (11/2).

Argo menuturkan barang bukti awal itu terkait dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang dilaporkan pelapor dalam laporannya.

“Misalkan yang dilaporkan ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] harus ada crop-nya, atau videonya, dan lain sebagainya,” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga :  Hari Ini Sensus Penduduk 2020 Online Dimulai, Begini Caranya

Sebelumnya, Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung melaporkan Andre Rosiade terkait aksi penggerebekan hotel, padahal bukan penegak hukum. Menurut Donny, Andre telah melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang undang ITE.