kabarin.co – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau terpilih dari PDIP Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan oleh petinggi partainya terhadap klienya ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kamarudin menuturkan kliennya dipecat dari PDIP karena difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.
Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat karena Tak Beri Uang ke Hasto
Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu ditulis dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Kamarudin menerangkan bahwa kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
“Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang,” kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).