Imam Nahrawi Ancam Bongkar Nama Penerima Suap Dana Hibah KONI

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption ***

“Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK),” ucapnya.

Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Baca Juga :  Ketua DPR Tolak Wacana Sandiaga Uno Hapus Ujian Nasional

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Tak hanya itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum. (epr/oke)

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Dikabarkan Hilang Pasca Demo di DPR, Begini Kata Polisi

Baca Juga:

KPK Sebut Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat

Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Penuhi Panggilan KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir