kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik langkah KPK dibawah kepimpinan Firli Bahuri yang menghentikan penyelidikan 36 kasus. Ia menilai beberapa kasus yang dihantikan dalam waktu singkat tersebut tidak wajar.
“Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini,” kata Samad saat dihubungi, Kamis, 20 Februari 2020.
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Abraham Samad: Tidak Wajar
Samad mengatakan penghentia penyelidikan kasus harus dikaji secara matang bersama penyelidik dan penyidik. Pengkajian itu, kata dia, harus dilakukan agar mendapat gambaran yang obyektif untuk semua kasus.
“Tidak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang di tangani oleh teman penyelidik,” kata dia.
Sebelumya, pimpinan KPK diketahui telah menghentikan penyelidikan untuk 36 kasus. Penghentian tersebut dilakukan pada rentang 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Belum diketahui kasus apa saja yang dihentikan penyeledikannya.
Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020. Sumber internal KPK mengungkapkan adanya dokumen itu. Dokumen itu menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.
Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pernah mengatakan pihaknya berencana untuk menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.
Penghentian penyelidikan, kata Ali, dilakukan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang kuat. Hal ini juga karena awal KPK yang jumlahnya sedikit harus menangani kasus yang cukup banyak. “Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut,” beber Ali di kantornya, Jakarta, 27 Januari silam. (epr/tem)
Baca Juga:
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Firli Bahuri Bakal Hentikan Sejumlah Kasus di KPK
Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Ketua KPK: Seperti Cari Jarum Dalam Sekam