kabarin.co – Jakarta, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik langkah KPK dibawah kepimpinan Firli Bahuri yang menghentikan penyelidikan 36 kasus. Ia menilai beberapa kasus yang dihantikan dalam waktu singkat tersebut tidak wajar.
“Saya pikir ini sesuatu yang di luar kewajaran di KPK selama ini,” kata Samad saat dihubungi, Kamis, 20 Februari 2020.
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Abraham Samad: Tidak Wajar
Samad mengatakan penghentia penyelidikan kasus harus dikaji secara matang bersama penyelidik dan penyidik. Pengkajian itu, kata dia, harus dilakukan agar mendapat gambaran yang obyektif untuk semua kasus.
“Tidak boleh pimpinan seenaknya menghentikan kasus di tingkat penyelidikan yang sedang di tangani oleh teman penyelidik,” kata dia.
Sebelumya, pimpinan KPK diketahui telah menghentikan penyelidikan untuk 36 kasus. Penghentian tersebut dilakukan pada rentang 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020. Belum diketahui kasus apa saja yang dihentikan penyeledikannya.