Status Darurat Corona Diperpanjang, DPR Sarankan Masyarakat Tak Mudik Lebaran

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona hingga 29 Mei 2020.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020. Adapun surat itu bernomor 13.A Tahun 2020.

Salah satu poin dari surat itu adalah memutuskan beberapa keputusan. Seperti halnya memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana hingga Mei 2020. (epr/oke)

Baca Juga :  Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI

Baca Juga:

Dokter Handoko Gunawan, Tenaga Medis Corona Berusia 80 Tahun Masuk ICU

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020

1 Mahasiswa IPB Positif Virus Corona