Pengurangan Penerimaan THR untuk PNS Eselon III ke Bawah

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

“Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :  Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

“THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden,” tambahnya.(kompas)