5 Fakta Kesaksian Hasto Kristiyanto Dalam Sidang Suap KPU

Jakarta,Kabarin.co- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menjadi saksi dalam sidang perkara suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Kamis, 16 April 2020. Pada sidang itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan terdakwa penyuap Wahyu, Saeful Bahri.
Saeful adalah terdakwa penyuap Wahyu Setiawan. KPK mendakwa Saeful bersama kader PDIP Harun Masiku memberikan Rp 600 juta kepada Wahyu. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antar waktu.

Baca Juga :  Fokus Menjaring Pemilih Milenial, Gerasi Gelar Millenial Award

Hasto dan Saeful membicarakan tentang duit. Misalnya, Saeful melaporkan kepada Hasto telah menerima duit Rp 850 juta dari Harun. Sebagian duit itu, kemudian diberikan kepada Wahyu. Berikut adalah sejumlah fakta yang dalam sidang kemarin:
Hasto bersaksi dari Kantor DPP PDIP yang disiarkan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Bersakala Besar menjadi alasan politikus PDIP ini tak datang langsung ke pengadilan. Selama sidang, beberapa kali jaksa dan hakim mesti mengulang pertanyaan karena jaringan buruk.