kabarin.co, Jakarta – Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengungkapkan kronologi keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 masehi.
Dia menyebutkan otoritas Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai saat ini belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Kronologi Indonesia Membatalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2020
Hal itu diungkapkan Nizar dari surat yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi ke Kementerian Agama per 1 Juni 2020. Surat itu turut menyatakan bahwa Menteri urusan Haji Arab Saudi belum bisa memastikan itu karena pandemi virus corona (Covid-19) yang tak kunjung selesai.
“Sampai surat tanggal 1 Juni kemarin ke Kemenag. Menyatakan bahwa komunikasi langsung dengan Menteri Haji Arab Saudi tak bisa memastikan. Bahkan dalam surat itu belum ada kepastian apakah haji bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat perkembangan Covid yang belum kunjung selesai,” kata Nizar dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kanal Youtube Kemenag, Selasa (2/6).