Pada pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim, lanjutnya, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Imam Nahrawi.
Namun begitu, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya. Meski putusan hakim dinilainya hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
“Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang,” Waode menandaskan.
Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktik korupsi suap dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).