kabarin.co, Jakarta – Tersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian, mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Polri mengatakan penyidik memeriksa Jack sejak pukul 10.15 WIB.
“Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Awi menerangkan Jack masih diperiksa hingga sore hari ini. Dia menambahkan, sementara tersangka lainnya, yaitu Titi Sumawijaya Empel (TES), tak menghadiri pemeriksaan karena alasan sakit.
Pencemaran Nama Baik Bos KasKus, Jack Boyd Lapian Diperiksa Polisi
“Sampai pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung. Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit,” lanjut Awi.
Sebelumnya diberitakan Jack ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.