kabarin.co, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengkonfirmasi akan memberlakukan denda 10 ribu riyal atau Rp 38 juta bagi mereka yang melanggar aturan larangan masuk Kota Mekah tanpa izin selama musim Haji. Arab Saudi membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini karena pandemik virus corona.
Situs english.alarabiya.net mewartakan sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan hukuman denda berlaku mulai 19 Juli sampai 2 Agustus 2020. Hukuman denda akan dinaikkan dua kali lipat menjadi 20 ribu riyal atau Rp 77 juta bagi mereka yang mengulangi kesalahan.
Denda Rp 38 juta Memasuki Arab Saudi Tanpa Izin Selama Musim Haji
“Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada seluruh warga Arab Saudi dan mereka yang tinggal di negara itu agar mematuhi instruksi pada musim haji tahun ini. Aparat keamanan akan mulai melakukan tugas mereka berjaga di jalan-jalan dan arah menuju Masjidil Haram untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta upaya memasuki area tempat pelaksanaan ibadah haji selama periode khusus ini,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.