Prasetijo pun dicopot dari jabatannya lantaran masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan penerbitan surat jalan. Meskipun, belakangan dia dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya.
Hal itu pun membuat dia ditahan di ruang khusus Provos Mabes Polri untuk 14 hari ke depan sembari menjalankan pemeriksaan lanjutan.
Dalam perkara ini, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan bahwa surat jalan, seperti yang diberikan untuk buronan Djoko Tjandra, hanya berhak dikeluarkan oleh Kepala atau Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Surat itu pun sebenarnya hanya diberikan kepada perwira polisi yang menjabat sebagai Direktur atau Kepala Biro di Bareskrim ketika hendak menjalankan penugasan dari atasan untuk berpergian ke luar kota.
“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan penyidik Propam baru mendalami keterangan Prasetijo. Ia mengklaim pihaknya bakal mengusut tuntas perkara pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.