Termasuk, kata dia, apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum jenderal polisi tersebut dalam kasus ini. Pasalnya, bukan tidak mungkin, terdapat segelintir pihak yang menyuap Prasetijo untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra.
“Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam surat jalan yang terbit, buronan kelas kakap yang kabur sejak 2008 itu berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.
Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR, Selasa (14/7).
Djoko Tjandra sendiri telah ditetapkan kembali dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 27 Juni 2020 oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu dilakukan karena Djoko Tjandra diketahui telah membuat e-KTP baru.