Salah satu undang-undang di Thailand melarang pencemaran nama baik raja. Pelanggar aturan itu diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. UU itu juga sering kali dijadikan sebagai dasar oleh pemerintah untuk meminta pemblokiran atau penghapusan konten-konten gerakan politik di platform media sosial tersebut.
(iNews)