Bintang Mahaputera 6 Hakim Mahkamah Konstitusi

kabarin.co, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11) lalu.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana curiga penghargaan tersebut sebagai bentuk intervensi Jokowi terhadap independensi kehakiman di MK. Apalagi, Jokowi tengah menjadi pihak yang digugat terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Keppres Dicabut Evi Novida Harapkan Pulihkan Keanggotaannya di KPU

Bintang Mahaputera 6 Hakim Mahkamah Konstitusi

“Saya berpendapat sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Arif berpendapat, penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap revisi kilat UU MK beberapa waktu lalu yang memperpanjang masa jabatan hakim MK.

Baca Juga :  Lembaga-Lembaga Negara Yang Sudah Dibubarkan Presiden Jokowi

Arif menilai tindakan Jokowi telah melanggar TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa khususnya, terkait etika politik dan pemerintah.

“Saya berpendapat tindakan presiden melanggar TAP MPR No. VI MPR 2001 ttg Etika kehidupan Berbangsa khususnya terkait etika politik dan pemerintahan,” kata Arif.