“Jadi secara etika sangat problematis. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang Mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus,” kata dia.
Ia berharap pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK tak mengurangi independensi mereka di tengah sejumlah perkara yang dilayangkan publik, khususnya soal UU Cipta Kerja.
“Jadi kepada hakim MK yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini adalah presiden karena dia yang punya inisiatif ya,” katanya.
Tercatat enam hakim MK yang menerima penghargaan gelar Bintang Mahaputera itu yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Ketiganya menerima Bintang Mahaputera Adiprana.
Sedangkan tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.
Total ada 71 tokoh yang menerima gelar Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo. Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.