Kabarin.co, Padang – Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah dicopot dari jabatannya. Sesuai Surat Telegram Kapolri, Nomor: ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Terkait pencopotan itu, diakui Polda Sumbar, namun tidak dijelaskan secara rinci alasannya. Dalam surat telegram, AKBP Dedi ini digantikan oleh AKBP Fahmi Reza, yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Sudah dicopot, dan (Kapolres Pasaman) sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (2/11).
Kendati begitu, diketahui sebelumnya Kapolres Pasaman ini pernah tersangkut kasus dengan awak media. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bahkan pernah mengecam perlakuan perwira menengah itu.
Kasus itu, diduga Dedi sempat melontarkan kata yang tidak mengenakkan kepada seorang wartawan. Lontaran itu keluar ketika wartawan media online tersebut melakukan konfirmasi. Namun Dedi membantah melakukannya.
Sebelumnya, data yang diterima Kabarin.co, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot 7 pejabat jajaran kepolisian di berbagai daerah, dalam rangka evaluasi dan pembenahan internal.