Yuk Intip Berapa Gaji Jenderal Andika Perkasa Jika Jadi Panglima TNI

kabarin.co – Jakarta, Setelah lama menunggu siapa yang akan memegang tongkat komando di TNI, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Dikutip dari detikcom Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat mengumumkan surat presiden (surpres) yang berisi pengajuan calon Panglima TNI.

Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada 8 November mendatang. Lalu, berapa gaji Andika Perkasa bila resmi jadi Panglima TNI?

Baca Juga :  Menang Lagi..Menang Lagi! Barcelona Membuat La Liga Spanyol Membosankan

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Rincian gaji anggota TNI tertuang dalam lampiran PP ini. Berikut rinciannya:

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700