Buronan Korupsi di Sumbar Diringkus di Aceh

Kabarin.co, Aceh-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 2016 lalu.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap S yang akrab disapa Pak Babang itu di <span;>Aceh, kampung halamannya, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.

Terdakwa Pak Babang diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada hari ini, Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga :  Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini dan Besok

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, S berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung melibatkan Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan.

“Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar.

Baca Juga :  Hari Ini 18 Maret 2018, PT. Semen Padang Berusia 108 Tahun

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi  mengatakan terdakwa Babang ditangkap tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan di daerah