Kabarin.co, Aceh-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada 2016 lalu.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap S yang akrab disapa Pak Babang itu di <span;>Aceh, kampung halamannya, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.
Terdakwa Pak Babang diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada hari ini, Sabtu, 6 November 2021.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, S berhasil ditangkap, sekitar pukul 09.35 di Aceh. Dia diringkus tim Tabur Kejagung melibatkan Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan.
“Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh,” kata Leonard dalam keterangannya.
Penangkapan dilakukan lantaran S selalu mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejati Sumbar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan terdakwa Babang ditangkap tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan di daerah