Buronan Korupsi di Sumbar Diringkus di Aceh

” Kita bersama Kejati akan menunggu di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang,”  ujarnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Babang pada tahun 2016 itu, ketika ia menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016, menyatakan telah terjadi banjir bandang dan longsor.

Baca Juga :  Daftar 40 Universitas Terbaik di Indonesia 2021 Versi Webometrics

Musibah tersebut terjadi di di Kecamatan Lubuksikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tanggal 7 Februari 2016 pukul 11.30 WIB. Dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.

Terdakwa <span;>Babang memakai dana penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) sekitar Rp1,873 miliar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pegadaian Ajak Jurnalis 3 Provinsi Nikmati Seafood Lezat di Kota Dumai

Padahal uang yang sudah diberikan telah diatur dalam nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.