Akibat perbuatan Terdakwa S alias Babang, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Pihak kejaksaan menyisinyalir ada oihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(bib)