Tersangka Belum Diperiksa, Korupsi Lahan Tol Taman Kehati masih Pemeriksaan Saksi

Kabarin.co, Padang-Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati) masih berkutat melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Padangpariaman.

Usai penetapan 13 tersangka, Kejati Sumbar terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan dan berjalan. Hal itu dilakukan karena ada pemisahan berkas beberapa tersangka.

Baca Juga :  HMI Jabar Tinggal Tunggu Arahan Dari PB HMI Untuk Meramaikan Aksi 112

“Pemeriksaan saksi terus berjalan, karena para tersangka diproses dengan 11 berkas terpisah,” katanya Mustaqpirin kepada media, Senin (8/11).

Ia menambahkan, masing-masing berkas tersangka itu, akan banyak saksi yang diperiksa dan peranannya berbeda-beda di setiap berkas perkara.

Untuk itu, pihaknya masih belum lanjut ke pemeriksaan pera tersangka.

“Jadi ntuk pemeriksaan tersangka kami masih belum. Masih jauh lagi. Kita tuntaskan dulu periksa saksi-saksi dulu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Walnag Aia Manggih Utara Ucapkan Selamat Dilantiknya Sabar AS Jadi Bupati Pasaman

Seperti diberitakan sebelumnya, ke-13 orang  tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung, Kabupaten Padangpariaman oleh Kejati Sumbar, Jumat (29/10) lalu.