Kabarin.co, Padang-Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati) masih berkutat melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lahan Tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Padangpariaman.
Usai penetapan 13 tersangka, Kejati Sumbar terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, pemeriksaan saksi terus dilakukan dan berjalan. Hal itu dilakukan karena ada pemisahan berkas beberapa tersangka.
“Pemeriksaan saksi terus berjalan, karena para tersangka diproses dengan 11 berkas terpisah,” katanya Mustaqpirin kepada media, Senin (8/11).
Ia menambahkan, masing-masing berkas tersangka itu, akan banyak saksi yang diperiksa dan peranannya berbeda-beda di setiap berkas perkara.
Untuk itu, pihaknya masih belum lanjut ke pemeriksaan pera tersangka.
“Jadi ntuk pemeriksaan tersangka kami masih belum. Masih jauh lagi. Kita tuntaskan dulu periksa saksi-saksi dulu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ke-13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung, Kabupaten Padangpariaman oleh Kejati Sumbar, Jumat (29/10) lalu.