Tersangka Belum Diperiksa, Korupsi Lahan Tol Taman Kehati masih Pemeriksaan Saksi

Tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari warga penerima uang ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka penerima ganti rugi sebanyak delapan orang. Antara lain, berinisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari. Lima tersangka lainnya yakni SS berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padangpariaman, J, RN, dan US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Baca Juga :  Lahirkan Talenta Muda, Verry Mulyadi Apresiasi Liga Askot PSSI Padang

Karena itu 13 tersangka  diproses dalam 11 berkas terpisah. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 28 miliar. Kerugian ini diduga akibat uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim oleh pihak yang tidak berhak sebagai penerima.(bib)