Kabarin.co, Kepri-Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu sudah diagendakan untuk mendalami kasus dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, tahun 2016-2018.
Dalam perkara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.
Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan pada 2017-2018. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.