Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 250 miliar.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain eks Gubernur Kepri, Nurdin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah, Anggota Polri, Boy Herlambang dan seorang pihak swasta, Norman.
“Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021). (bib)