Kabarin.co, Bukittinggi– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China diamankan, Selasa (9/11) di Bukittinggi. Kini diserahkan ke pihak penjaminnya.
Kemudian, WNA inisial Z (40) itu sementara dikeluarkan dari daerah Bukittinggi. Dilanjutkan ke Jakarta Utara untuk proses dokumentasi resmi perpanjangan izin tinggal.
“Kita serahkan ke penjaminnya ke Jakarta Utara untuk perpanjangan izin tinggal pagi ini,” kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Indolas Rafflesia, Sabtu (13/11).
Menurut Indolas, awalnya WNA itu diamankan di Pulai Anak Air, Bukittinggi. Alasannya, arena tak bisa menunjukkan surat lengkap atau data diri keimigrasian ketika pemeriksaan.
Kendati begitu, Indolas mengakui, saat pemeriksaan WNA itu tidak ditemukan pelanggaran kegiatan sesuai izin tinggal. Penjaminnya pun juga sudah datang ke Kantor Imigrasi Agam.
“Kita telah melakukan pengecekan, dan memang dia dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal dengan kode B211B,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Indolas, WNA inisial Z tersebut tidak mampu menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanannya, atau surat izin tinggal sesuai pasal 71 huruf b UU Keimigrasian.