Dalam rencana kerja sama itu, kata Andreas, AG sepakat membayar sejumlah uang kepada pihak pelapor hingga mencapai Rp33 miliar dalam bentuk saham.
“Sebenarnya Rp32,5 miliar dan Rp525 juta itu berupa saham. Artinya, dia membentuk sebuah PT CKI, dengan komposisi pihak TAC 52,5% dan PT API sebesar 47,5%. Transaksi itu terjadi,” jelasnya.
Lalu, dari AG masuk Raden Saleh (RS) menjadi direktur utama dengan tujuan membeli Rp32 miliar aset-aset tersebut. Dari transaksi pelaku baru membayar Rp2,5 miliar.
“Agusrin dan Raden Saleh lalu berjanji akan membayar sisanya melalui cek,” lanjutnya.
Dalam DP sisa cek transkasi, terdapat masing-masing Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun itu ternyata cek kosong, dan tersangka belum melunasi pembayaran.
Kemudian jatuh tempo September 2021. Setelah ditagih tersangka baru membayar Rp4,7 miliar, jd totalnya baru Rp7,5 miliar dari Rp33 miliar sesuai sepekatan.
Andreas mengaku, pelapor sudah mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tak digubris. Atas dasar itu, mantan Gubernur Bengkulu itu dilaporlan ke Polda Metro Jaya.