Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologisnya

Kabarin.co, Jakarta– Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Selain Agusrin, mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik juga tersangka. Keduanya terjerat kasus penipuan, cek kosong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menyebutkan, keduanya telah ditetapkan tersangka pada September 2021 lalu.

Dikatakan Zulpan, pelapor kasus ini PT Tirto Alam Cindo (TAC). Kemudian, berkas perkara kasus ini pun juga telah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Terkait Pungli, 6 Orang Ditangkap Oleh Polda Metro Jaya, 2 Diantaranya PNS Kemenhub

“Sudah tersangka, berkasnya juga sudah siserahkan ke kejaksaan,” sebut Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12) kemarin.

Kendati begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci terkait penetapan tersangka kedua pelaku dugaan penipuan itu.

“Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Secara terpisah, pengacara PT TAC, Andreas menjelaskan, awalnya pada 2019 Agusrin M Najamudin hendak menawarkan kerja sama bisnis dengan pelapor.

Baca Juga :  Kenyamanan dan Keamanan Pemudik Jadi Prioritas. Ini Penjelasan Gubernur Mahyeldi!

“AG (Agusrin) mengaku punya hak pengelolaan hutan (HPH) di Bengkulu. Nah, rencananya dia mau membeli beberapa aset pabrik dan alat berat dari PT TAC,” kata Andreas.