Eks Gubernur Bengkulu Ditetapkan Tersangka Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologisnya

Diketahui, laporan di Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Kini setahun berselang, pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor itu sebagai tersangka pada 30 September 2021. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (*)

Baca Juga :  Parpol Mendaftarkan Caleg di Hari-hari Terakhir, Pola Lama Selalu Terulang