“Jadi kafe ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu kondisi Kota Padang yang masih menerapkan PPKM level 3, seharusnya pemilik kafe harus patuh Prokes,” ujarnya.
Lebih dari Mursalim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan Prokes Covid-19 di Kota Padang terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran Prokes lainnya.
“Bagi pemilik atau pengelola kafe, restoran, dan sejenisnya yang tetap tidak mengindahkan penerapan Prokes di tempat usaha mereka, tentu mereka harus bersiap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)