Penuhi Keterwakilan Perempuan, Apresiasi Kinerja Timsel KPU-Bawaslu Diapresiasi

Kabarin.co, Jakarta– Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Timsel KPU-Bawaslu yang telah menetapkan dan melaporkan nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022- 2027 kepada Presiden.

Nama yang lolos telah memenuhi  representasi keterwakilan kaum perempuan sebesar 30 persen. Hal ini bukti Timsel telah menunjukkan komitmennya untuk mengakomodir keterwakilan perempuan.

“Dari 14 nama calon anggota KPU, 4 orang adalah perempuan. Lalu, dari 10 nama calon anggota Bawaslu juga terdapat 3 orang perempuan”, ujar Guspardi Kamis (13/1) lalu.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi  Gedung Kebudayaan Sumbar Dikebut. Satu Saksi Diperiksa, 5 Tak Hadir

Menurut politisi PAN ini, komposisi keterwakilan perempuan dalam daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, telah sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu.

Sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11), mengamanatkan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, ungkap Politisi PAN ini.

Baca Juga :  Hanura Bentuk Badan Saksi Hadapi Pilkada dan Pemilu

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, Komisi II akan menentukan tujuh nama dari 14 nama calon anggota KPU dan 5 nama dari 10 nama calon anggota Bawaslu untuk dipilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu melalui mekanisme Fit and Proper test.