Kabarin.co, Padang–Salah seorang masyarakat Kota Padang Reni Murni, dilaporkan oleh mantan suami yang juga pengusaha sukses Kota Padang H.Benny Saswin Nasrun ke Polda Sumbar, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan Asuransi Jiwa Sun Life. Akibatnya Reni Murni terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumbar.
Surat panggilan kepada Reni Murni tersebut, berdasarkan surat permintaan keterangan dari Penyidik Polda Sumbar bernomor B/1129/V/2022/Ditreskrimum, agar terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pertama pada Kamis 19 Mei 2022.
Reni Murni kepada media usai pemanggilan kedua oleh Penyidik Polda Sumbar, Rabu (25/5) sore lalu mengatakan, dirinya dilaporkan karena tuduhan pemalsuan tanda tangan atas pencairan asuransi jiwa Sun Life senilai ratusan juta.
Latar berlakang Reni mencairkan asuransi atas nama H Benny Saswin Nasrun, karena Setelah bercerai dari Mantan Suami yang juga pengusaha Batubara dan Trasportir pada akhir juli 2021.
Ia mengakui tak mendapatkan apa apa Baik itu nafkah iddah pasca bercerai , maupun harta gono gini dari sang mantan suami.