Sambo Beri Ancaman Ke Bawahan Jika CCTV Sampai Bocor

Sejumlah barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, pun akhirnya dibawa ke kantor Provos.

Sementara ketiga saksi yaitu Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard juga dibawa ke kantor Provos. Pemeriksaan ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan.

“(Barang bukti) tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri,” tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu.(pp)

Baca Juga :  Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Sepatah Kata,Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati