Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Sampai Rugikan Negara 18 T

– Kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986,-
– Kerugian dunia usaha sebesar Rp10.960.141.557.673,-

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 6 triliun, didapat dari hitungan Indra memperkaya korporasi. Berikut rincian korporasi yang disebut jaksa diperkaya oleh Indra Sari karena izin ekspor minyak goreng.

A. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064 (triliun), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 1.048.346.290.275,-
2) PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900,-
3) PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206,-
4) PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 5.353.905.181,-
5) PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp 8.237.558.502,-

Baca Juga :  Buronan Korupsi di Sumbar Diringkus di Aceh

B. Perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp 124.418.318.216,- (miliar), dengan rincian masing-masing perusahaan, yaitu :
1) PT. Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp41.245.004.389,-
2) PT. Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp54.474.676.331,-
3) PT. Permata Hijau Sawit sebesar Rp84.841.806,-
4) PT. Pelita Agung Agriindustri sebesar Rp28.613.795.690,-