Sebelumnya diketahui Yunus Pasau melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat yang tidak senonoh saat melakukan demo menolak kenaikan BBM pada Jumat (2/9/2022).
Potongan video penghinaan ini beredar di media sosial hingga viral. Polda Gorontalo kemudian menjemput mahasiswa Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Angkatan 2019 ini.
“Begitu video orasi mahasiswa dengan kata-kata yang tidak sopan ini viral, kita bergerak cepat, untuk mengamankan saudara Yunus Pasau dari kampusnya, guna melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi ataupun bullying dari pihak-pihak yang terganggu dengan pernyataan orasi yang bersangkutan. Sekaligus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Irjen Pol Helmy Santika pada situs Polda Gorontalo.
“Kami tidak ingin menghambat proses belajar-mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Helmy Santika.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda beberapa hari lalu, Yunus Pasau mengakui kalimat tersebut muncul secara spontan saat berorasi.